Minggu, 02 November 2014

Proses cara bekerja ke Korea secara mandiri

Ini adalah pengalaman saya sendiri dan juga teman-teman yang bekerja di korea selatan dengan Proses Sendiri tanpa campur tangan calo broker atau semacamnya. inilah proses yang di lalui untuk bekerja di Korea Selatan:

1. Mengikuti Ujian Bahasa Korea (EPS-TOPIK) 2. Mengirim lamaran Ke BNP2TKI selanjutnya di Sending Ke HRD KOREA 3. Turun Kontrak Kerja (SLC) 4. Freliminary Training 5. Masuk Ke korea

1. Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK

Syarat untuk mengajukan EPS-TOPIK

    Pria / Wanita , tinggi badan minimal 150 cm berumur 18 th – 39 th ( pada saat pendaftaran ) lulusan SMP/SMA/D3/S1 segala jurusan, WNI dari seluruh Indonesia
    Tidak memiliki catatan kriminal dalam hubungannya dengan pelanggaran serius dihukum dengan penjara
    Tidak memiliki catatan masa lalu deportasi atau  keberangkatan orderfrom di bawah Republik Korea
    Tidak dikenakan larangan bepergian di / negara asalnya
    Tidak memenuhi persyaratan kelayakan diputuskan oleh kedua negara


Pelaksanaan EPS-TOPIK

    Diimplementasikan di setiap negara untuk Indonesia Tempat Pelaksanannya dapat di lihat di situs BNP2TKI
    Spesifik jadwal dan rincian  diumumkan di situs BNP2TKI


EPS-TOPIK pertanyaan

    Mendengarkan(25 pertanyaan) dan membaca comprehensions (25 pertanyaan) (Total waktu tes adalah 70 menit)
    EPS-TOPIK Pertanyaan buku: Download Link(http://eps.hrdkorea.or.kr)
    Biaya Ujian berkisar antara Rp. 150.000,- s/d 300.000,-


Pengumuman Hasil Tes

Diumumkan melalui halaman Web pada hari yang telah ditentukan setelah dilaksanakan EPS-TOPIK Home page alamat : http://eps.hrdkorea.or.kr, http://bnp2tki.go.id

    Untuk Indonesia hasil Tes di lihat di situs BNP2TKI


2. Lamaran Untuk di Sending

Persyaratan Lamaran

    Form lamaran di bagikan pada saat pengumuman Kelulusan ujian EPS-TOPIK dengan merujuk kepada ketentuan dari HRD korea yaitu:
    Berusia antara 18 ~40 Tahun
    lulus EPS-TOPIK
    lulus Medical Cekup, di medical center yang di tunjuk BNP2TKI)
    SKCK dari Kepolisian daerah Setempat
    Tidak memiliki catatan deportasi sebelumnya / pengusiran dari Korea
    Paspor
    *Biaya Medical Cekup ± 400.000,-
    *Biaya Pembuatan Paspor ± 270.000,-
    *Biaya SKCK s/d POLDA ± 70.000


Cara membuat lamaran kerja

    Kirim lamaran yang sesuai dengan Formulir Lamaran , lalu mengirim ke lembaga penempatan(BNP2TKI) yang ditunjuk sesuai dengan MOU antara Korea dan negara pengirim


Periode Lamaran

    Mengirimkan formulir lamaran dan dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun)
    Jika jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun) telah berakhir, calon akan dicoret dari daftar EPS-TOPIK


Jangka Waktu Lamaran Pekerjaan : berlaku selama 1 tahun dari hari pengesahan

    Jika seorang pekerja tidak dapat menandatangani kontrak kerja dalam jangka waktu yang ditentukan daftar pekerja dapat membuat aplikasi pekerjaan lagi dalam jangka waktu yang berlaku sesuai dengan EPS-TOPIK


Pemberitahuan

    Pelamar di kolam EPS tidak dijamin dapat pekerjaan di Korea 100% karena EPS adalah sistem dimana majikan dapat memilih pekerja di antara pekerja yang terdaftar di kolom EPS


3. Turun SLC dan Penandatanganan Standar Kontrak Kerja

Standar Kontrak Kerja

    Standar Kontrak Kerja digunakan saat menandatangani kontrak kerja antara majikan dan pekerja asing
    Isi kontrak kerja
        Periode kontrak kerja
        Tempat wilayah kerja, pekerjaan deskripsi
        Jam Bekerja , jam istirahat dan hari libur
        Komponen upah, bagaimana dan kapan harus membayar
        Hal-hal lain mengenai kondisi kerja yang perlu ditetrapkan antara majikan dan pekerja asing
    Periode Percobaan dapat diterapkan maksimal 3 bulan dan periode dapat diperkirakan dari hari awal kerja yang sebenarnya. 10% dapat dikurangkan dari upah minimum atau lebih yang akan dibayar untuk pekerja asing di bawah masa percobaan.
    Kontrak kerja mulai berlaku dari hari pekerja memasuki Korea


Bagaimana untuk menandatangani kontrak kerja

    Bila pekerja tertentu dipilih oleh majikan, Tenaga Kerja Kontrak Standar diteruskan ke Lembga pengirim oleh HRD Korea
    Lembaga Pengirim menginformasikan isi kontrak kerja kepada pencari kerja dan pencari kerja melaporkan ke HRD Korea.


Pemberitahuan untuk penandatanganan kontrak kerja

    Jika kontrak kerja telah dibatalkan dengan alasan bagi pekerja asing, melamar pekerjaan dibatasi selama 1 tahun
    Jika pekerja asing tidak puas dengan isi kontrak, pencari kerja dapat menolak untuk menandatangani kontrak untuk hanya 1 kali tetapi jika menolak 2 kali, aplikasi pekerjaan dibatasi selama 1 tahun


4. Preliminary Training

    Panggilan Freliminary Training di umumkan di situs BNP2TKI segera setelah CTKI mendapatkan SLC
    Biaya yang harus di bawa pada saat Freliminary training adalah Membawa biaya pengurusan dokumen keberangkatan sebesar: ± Rp 3.280.000 + deposit tiket pesawat keberangkatan ± Rp 5.350.000; (berdasarkan Kepmenakertrans No : KEP 17/MEN/II/2011 tanggal 7 Febuari 2011 Tentang biaya Penempatan dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan Republik Korea), Rincian Biaya Preliminary Training:
    Apply visa : Rp.720.000,- DP tiket pesawat : Rp. 3.100.000,-  Tes Psikologi : Rp.250.000,- Medikal cek up : Rp.475.000,- Asuransi perlindungan TKI : Rp.760.000,- Biaya Preliminary : 1.175.000,- Total biaya pokok Freliminay Training : Rp. 6.400.000,- (belum termasuk biaya uang saku selama menjalani proses Preliminary training).

Tema Preliminary Training

Periode Pelatihan awal

    45 jam


Isi Awal Pelatihan

    Pendidikan Bahasa Korea
    Pemahaman tentang budaya korea
    Memahami Sistem Izin Kerja
    Pelatihan dasar seperti keselamatan industri
    Pendidikan untuk industri

Lembaga Pelatihan

    Untuk Indonesia Freliminary training jadwal dan pelaksanaanya di tentukan BNP2TKI merujuk ketentuan diatas


5. Masuk ke Korea

Jadwal terbang ketentuan dan pelaksanannya di Tentukan BNP2TKI, Biaya yang harus dibawa pada saat CTKI mau Terbang antara lain Melengkapi biaya Tiket Pesawat ± Rp 3.000.000 dan membawa Uang Korea ± 500.000 won untuk keperluan TKI di bulan pertama sebelum menerima gaji di korea…(biaya tersebut pengalama sendiri juga teman- teman TKI Korea lainnya)

untuk Jadwal terbang dan pemanggilan CTKI KOREA di umumkan di situs BNP2TKI. dengan merujuk ketentuan dari HRD KOREA sebagai berikut:

Masuk ke Korea dan Pelatihan Kerja

    Ketika memasuki Korea, pekerja asing harus mengenakan pakaian seragam dan Name Tag didistribusikan oleh Lembaga Pengirim.
  Pekerja masuk Korea pada hari dijadwalkan oleh HRD Korea akan dipandu ke Pusat Pelatihan Kerja setelah melalui prosedur masuk di bawah bimbingan HRD Korea di bandara. Tenaga kerja asing akan mengikuti Pelatihan Kerja selama 20 jam (3 hari 2 malam)setelah masuk ke Korea.

Demikianlah Prosedur Untuk Bekerja Di Korea Program EPS /G to G yang benar (http://eps.hrdkorea.or.kr) , untuk teman dan Rekan- rekan yang ingin bekerja di Korea berhati-hatilah apabila ingin bekerja di korea hanya Prosedur diatas yang bisa mewujudkan harapan anda bekerja di Korea.

 .Demikian Semoga. bermanfaat.